Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Tiga Buah Ranperda Kota Tidore Disetujui DPRD

×

Tiga Buah Ranperda Kota Tidore Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Malut,Tidore. Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. Hal ini terungkap saat Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menghadiri  Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga (3) buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (15/8/2022)

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, yang diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan Umum Daerah Air minum Ake mayora, Ranperda tentang pengelolaan sampah serta Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba

Baca Juga :  Camat Puuwatu: Tidak Ada Pungli Saat Pembagian Bantuan Pangan

Walikota Tidore Kepulauan dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua, Wakil ketua, para anggota dewan serta yang teritimewa ketua dan anggota Pansus DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini sehingga ketiga Ranperda dapat disetujui dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak kepada Waklikota Tidore Kepulauan Capten H. Ali Ibrahim.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit