
Oleh: Kariadi Mahasiswa Fisip UHO.
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan ini menjadi topik hangat yang di perbincangkan khalayak publik.
Masi ingat kah ? Tragedi september 2019 lalu, para mahasiswa dari berbagai universitas melakukan gerakan demonstrasi serentak, untuk penolakan rencana pengesahan RKUHP. Hingga terjadi pelanggaran HAM berat yang merenggang dua nyawa mahasiswa UHO Randi & Yusuf.
Berangkat dari hal itu, menunujukan bahwa anak-anak bangsa menyuarakan keadilan dan melawan kezaliman masi dibungkam melalui alat instrumen negara yang alergi kritik. Berapa nyawa lagi yang harus dikorbankan jika kebebasan demokrasi dibatasi aturan untuk melanggengkan hawa nafsu kekuasaan dan menindas rakyatnya sendiri. Pemerintah dan DPR harus belajar dari kesalahan masalalu atas ketidakterbukaan informasi draf RUU KUHP.
Pada rapat 25 Mei lalu Pemerintah dan Komisi III DPR RI, membahas RKUHP tidak transparan kepada masyarakat. Para pembuat undang-undang tersebut berencana akan sahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Juli 2022 dan masi menutup draft dari publik. Hal ini tentu menuai kritik dari berbagai golongan masyarakat.
Sangat miris jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menghormati rakyat karena bersikap tidak transparan dalam pembahasan RKUHP itu. Wakil rakyat seharusnnya merakyat sebagai representasi rakykat Indonesia dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Paham demokrasi yang artinya kekuasaan atau kedaulatan berada ditangan rakyat.
Beberapa pasal kontroversial RKUHP yang dihapus dan direformulasi dapat mengancam keberlangsungan proses degradasi moral demokrasi Indonesia, yang menjadi getol perdebatan di masyarakat, maka harus dilawan segela bentuk kesewenang-wenangan.
Salah satu isu kursial dalam RKUHP pasal dianggap sangat bertentangan, misalnya pasal 273 yang berbunyi orang yang berunjuk rasa atau demontrasi di jalanan umum yang menyebabkan kemacetan akan di berikan sanksi dalam hal ini hukuman delik penjara. Pasal ini membungkam kebebasan berpendapat dan bertetanggaan dengan UUD 1945 pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum.
Sementara dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Kebebasan dibatasi lewat aturan, sementara dalam pandangan HAM menyatakan bahwa aturan hukum dibuat untuk menjamin kebebasan. RKUHP bersifat pengengkangan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.
Oleh karena itu, untuk menjaga kebebasan berpendapat di depan umum, Pemerintah dan DPR harus memiliki sikap yang bijak terhadap tuntutan masayarakat tanpa terburu-buru dalam pengesahanya.
Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membuka draft RUU KUHP dan membuka ruang akademi, aktivis Indonesia maupun kelompok masyarakat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara transparan dan nenampung kritik dan saran untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Jika pemerintah tak kunjung membuka terkait draf terakhir RKUHP yang dibahas dengan DPR, maka sama saja memperlihatkan sikap otoriter. Masyarakat punya alasan kuat buat mengajukan gugatan melalui demonstrasi masa untuk menolak RKUHP dan dinilai merugikan masyarakat.
Ketika hal ini dibiarkan atau tidak disikapi, patut dinilai bahwa pemerintah mengamini RKUHP pasal 273 sifatnya pengengkanan kebebasan masyarakat secara umum untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
Penulis: Eks. Ketua Umum IMM Fisip Universitas Halu Oleo Periode 2020 – 2021.















