Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Wagub Toleransi Disiplin ASN, Ketua DPD PDIP : Wagub “Blunder”

×

Wagub Toleransi Disiplin ASN, Ketua DPD PDIP : Wagub “Blunder”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore.  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinisi Maluku Utara Muhammad Sinen menilai Statemen Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Al Yasin Ali saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur pada Senin, (20/5/19) merupakan sebuah kebijakan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan.

Dimana menurut Ayah Erik sapaan akrab Muhammad Sinen kepada sejumlah media saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan statemen yang dilontarkan Wakil Gubernur terkait dengan toleransi terhadap penegakan disiplin ASN akibat minimnya infrastruktur yang tersedia, sehingga tidak perlu menekan ASN yang berdomosili di luar Sofifi untuk berkantor, sesungguhnya telah bertentangan dengan kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Disiplin PNS di Lingkup Pemrove Malut maupun Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja PNS di Lingkup Pemprov Malut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hal itu dilakukan, kata Ayah Erik karena Gubernur memiliki komitmen dengan PDI Perjuangan untuk meningkatkan pelayanan publik di Sofifi yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi. Selain itu, dengan banyaknya ASN yang beraktifitas di Sofifi maka sudah tentu perputaran ekonomi di kalangan masyarakat yang berada di daratan Oba juga ikut meningkat.

“Di awal memimpin Pak Wagub sudah lakukan blunder besar, sehingga terkesan tidak searah dengan kebijakan pak gubernur mengenai penegakkan disiplin ASN. olehnya itu beliau jika sebelum memberi pengarahan sebaiknya baca aturan kembali, bila perlu konsultasi terlebih dahulu dengan Pak Gubernur baru mengeluarkan statemen, karena kapasitas dia hanya Wakil Gubernur, jadi tidak boleh bersikap melebihi Gubernur,” pungkasnya saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

Lebih lanjut, orang nomor dua di Pemerintah Daerah Kota Tikep itu menegaskan soal disiplin ASN ini, tidak boleh diatur sesuka hati, tetapi harus berpedoman pada Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur. bukan malah mengeluarkan kebijakan sesuka hati tanpa harus memperhatikan aturan tersebut, yang pada ahirnya malah membiarkan ASN jarang berkantor bahkan tidak menetap di Sofifi sebagai pusat pemerintaahan provinsi.

“Kalau Pak Wagub bilang soal Disiplin ini tidak boleh ditekan, sambil menunggu ketersediaan fasilitas yang akan dibangun pada tahun 2020 itu juga keliru. karena perumahan PNS di Sofifi itu sudah sangat banyak, lagipula aturan soal disiplin ASN sudah jelas, jika malas berkantor tentu ada sanksi sampai pada pemberhentian. dan itu tidak lagi ada toleransi, olehnya itu sikap Wagub ini juga sudah bertentangan dengan komitmen partai pengusung (PDIP), untuk itu masalah ini akan kami kaji secara internal partai untuk dilaporkan ke DPP,” tandasnya.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit