
Faktual.Net,Jakarta- Pekerjaan peningkatan jalan dan pemasangan U-dicth di Agung Utara 8 A/B RW 09 dan jalan Agung Utara A 31-32, kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara, yang didapatkan informasi dari warga dilaksanakan oleh Bina Marga Tahun 2022, “diduga” tidak sesuai Gambar dan tidak sesuai aliran Got/Saluran.

Robert Simanjuntak dari tim investigasi Lsm Tipikor dan juga pernah menjadi kontraktor (pemborong), pada Jumat (10/6), di lokasi pekerjaan di RW 09 kelurahan sunter agung mengomentari, ada kekurangan dan diduga ketidak beresan pekerjaan yang dilakukan infonya oleh Bina Marga, yang belum diketahui anggaran tingkat Sudin atau dinas, karena tidak terlihat papan proyek dan para pekerja tidak ada yang bisa berikan informasi.
“Ada keluhan warga dengan pekerjaan proyek pemda atau pemkot jakut, makanya saya turun untuk saksikan langsung sekalian investigasi, jika ada temuan yang tidak beres saya akan laporkan ke pihak Kejaksaan atau ke Polri,” Kata Robert, Jumat(10/6).

Robert menjelaskan diduga dampak yang akan diterima warga dari proyek yang diduga tidak sesuai gambar dari,

1. Puing Galian tidak langsung dikeluarkan akibatnya masyarakat susah berjalan dan anak kecil jatuh.

2. Pemasangan U-Ditch lantainya naik 10 s/d 20 cm dari lantai yang lama ahirnya saluran paralon masyarakat dari lantai paling tinggi 20 cm.
3. akibat kesalahan U-Ditch yg terpasang ukuran 30-40-120 inilah kesalahan fatal, maka menurut saya yang pantas ukuran 30-50-120.
supaya ditinjau kembali dan ini benar kesalahan perencana, begitu juga konsultan dan pengawas Sudin Bina Marga “terkesan” tidak mengerti saluran Got.
4. Mengenai Pipa Pam agar ditertibkan jangan ada didalam saluran mengakibatkan sampah ditahan/lengket ke Pipa jadinya air hujan tidak lancar/tergenang menjadi Nyamuk banyak menyerang penyakit masyarakat.
5. Galian U-Ditch dipasang puing kiri kanan agar dipadatkan.
6. U-Ditch jangan dipasang tutupnya apabila tidak ditarik benang lurus dan tidak rata.
7. Urugan jalan agar dipasang sesuai gambar dan digilas supaya padat
8. Lebar jalan agar sesuai gambar dan lurus.
9. Rambu jalan agar dipasang sesuai peraturan.
10. Papan nama agar dipasang jangan menjalankan Gelap/tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
11. Bedeng harus ada buat yang kerja.
12. Apabila dikerjakan tidak sesuai jalan lingkungan berarti diduga menjalankan Korupsi pekerjaan Sudin Bina Marga.
13.Pengawas Pemborong – Konsultan dan Sudin BM tidak ada dilokasi maka yang ada hanya yang kerja.
14. Apabila Kasudin tidak tegas menjalankan nya berarti Diduga Korupsi.

“Pekerjaan jalan Blok A 31-32 Sama saja seperti nomor 1 s/d 14, Hanya kelainannya U-Ditch 40 – 40 – 120 sebaiknya yang ukuran 40 – 50 – 120, Pekerjaan sementara dihentikan saja, dan Pengawas instansi terkait langsung ke lokasi menjalankan Analisa yang benar dalam Konstruksi, Apabila tidak dijalankan Kadis dan Kasudin Bina Marga bapak Ilham dbm akan kami teruskan ke Hukum yang benar,” Ucap Robert.(zul).














