Faktual.net,Jeneponto,Sulawesi Selatan— Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mencuat di J&T Jeneponto. Agus Moyo, yang mengaku telah bekerja kurang lebih delapan tahun, kini mempertanyakan proses serta dasar pemberhentiannya.
Agus mengaku keputusan PHK tersebut tidak sesuai dengn fakta yang terjadi. Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang menjadi bagian dari pemberhentian dirinya, termasuk terkait surat peringatan (SP) dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Agus, saat pemeriksaan yang dipersoalkan tersebut dirinya sedang dalam kondisi libur dan tidak berada di kantor.
“Semua kesalahan yang dilimpahkn kepada saya tidak sesuai dengan fakta. Saat pemeriksaan itu saya sedang libur dan tidak berada di kantor,” ujar Agus.
Sementara itu, media faktual.net telah melakukan konfirmasi kepada pihak HRD mengenai persoalan tersebut.
Pihak HRD menyampaikan bahwa Agus telah diproses sesuai aturan perusahaan.
“Mengenai hal ini Sdr. Agus Moyo sudah diproses sesuai aturan perusahaan karena melakukan pelanggaran berat,” demikian jawaban HRD.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, termasuk apakah proses pemberian SP telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta apakah telah dilakukan BAP, pihak HRD belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Agus juga mengatakan apbila haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Jeneponto melalui HRD telah memberikan tanggapan bahwa Agus Moyo telah diproses sesuai aturan perusahaan karena melakukan pelanggaran berat. Namun, pertanyaan lanjutan terkait tahapan pemeriksaan, pemberian SP, dan BAP belum mendapat tanggapan.
Media Faktual.net membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak J&T maupun pihak terkait lainnya untuk memberikn penjelasan atas pemberitaan ini.
Reporter Ardhi Algowawi













