Example floating
Example floating
BeritaDaerahPolitik

Mahar Politik, Ketua JaDI Konsel: Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol

×

Mahar Politik, Ketua JaDI Konsel: Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol

Sebarkan artikel ini
📷 Sutamin Rembasa Ketua JaDI Konsel (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pernyataan Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK akan melakukan investigasi terkait dugaan Mahar politik yang diduga dilakukan salah satu Calon Bupati Konsel salah satuh media online, ditanggapi Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)  Konsel sebagai pemantau pilkada 2020.

JaDI Konsel secara tegas mendorong Badan Pengawas Pemilu Konsel tersebut untuk proaktif menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan pada pemilihan serentak Konsel 2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut Ketua JaDI Konsel, Sutamin Rembasa calon dan partai politik yang memberi dan menerima mahar harus ditindak tegas, apalagi larangan soal mahar ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi,” terang Sutamin Rembasa

Kata Sutamin, Bagi pasangan calon yang memberikan mahar apabila terbukti maka pencalonannya dibatalkan. Hal itu sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada.

Terbukti atas Putusan Pengadilan yang inkracht berdasarkan proses pidana pemilihan yg ditangani Penegakkan Hukum Terpadu Gakkumdu berdasarkan tuntutan Jaksa Gakkumdu dengan kata lain barulah penanganan pelanggaran administrasinya sempurna terhadap sanksi dibatalkan dan dilarang mengajukan ketika penanganan pelanggaran Pidana Pemilihannya yg diproses oleh Gakkumdu telah diputus terbukti oleh Pengadilan (inkracht).

Sementara bagi partai politik penerima mahar akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2, dan jika terbukti parpol/gabungan parpol dikenakan denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima masih di pasal 47 ayat 6 UU no. 8 tahun 2015 perubahan dari uu no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang2 no.1 tahun 2014 pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota .

“Ini sanksi yang serius,” pungkas Sutamin sapaan akrabnya kepada media Faktual.Net Sabtu, (25/7/2020).

Bahkan tak hanya sanksi administratif, lanjut Mantan Komisioner KPU konsel ini, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada.

Baca Juga :  Pansus Roroti Keterangan Sahar, Dinilai Berbeda Dengan 20 Saksi Yang Telah Diperiksa

“Ancaman pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelas Sutamin.

Juncto Pasal 187 C yang berbunyi setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal,” tandasnya.

Secara kelembagaan, JaDI Konsel terus mendorong/mengawal Bawaslu Konsel/Tim Gakkumdu  sebagai upaya pencegahan dan penindakan untuk melakukan investigasi mendapatkn syarat materil berdasarkan pada minimal keterangan para pihak, Fakta dan peristiwa serta alat bukti yang sah. Dan jika semuanya terbukti (Inkrah), Bawaslu Konsel/Tim Gakkumdu harus tegas merekomendasi sanksi diskualifikasi karena masuk ranah pidana uang atau politik uang (mahar)  Karena  berlaku sejak kandidat paslon dapat dukungan parpol, terkait pencalonan itu akan kita lihat apakah ada mahar politik atau tidak, sebab mahar politik bisa mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah (Paslonkada), yang terbukti dia melakukan mahar politik, tutupnya.

Tanggapi Berita Ini