Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

2 TERSANGKA BARU RESMI DITAHAN DI MAKO POLRES GOWA, TERKAIT KASUS KOTA IDAMAN

×

2 TERSANGKA BARU RESMI DITAHAN DI MAKO POLRES GOWA, TERKAIT KASUS KOTA IDAMAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net. Gowa_Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali mengamankan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.4/5/19

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (04/05) siang.

Example 300x600

Kedua tersangka yang kini diamankan itu adalah Lel. MF (48th) dan Lel.ASS (45th) yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Gowa.

“Dua tersangka baru kini kembali diamankan Polres Gowa dalam kasus pembangunan kota idaman di Pattallassang ini, mereka adalah Lel.MF dan Lel.ASS yang keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” terang Wakapolres Gowa.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Gede Hadir Berduka Cita, Berikan Dukungan Moral kepada Keluarga Warga yang Meninggal

Lebih lanjut diketahui, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Baca Juga :  Sudah Tahu Oknum PJLP Gelapkan Retribusi Ratusan Juta, Kasudin Malah Perpanjang Kontrak Kerja

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Adapun tersangka lel.MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, sementara tersangka lel.ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Saenal abidin

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600