Example floating
Example floating
Berita

2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

×

2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, LEBAK, BANTEN – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

4 unit sepeda motor yaitu 1 unit Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC, 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah.

1 unit Motor R2 Merk Honda Beat Cbs, 1 unit motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver dan Kunci Letter T berikut mata kunci.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan, menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.

“Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Andi. Rabu (1/2/2023).

Baca Juga :  Ukir Prestasi! Kader IMM FAI UM Kendari Berhasil Raih Juara II di MTQ ke-48 Kolaka

Kronologinya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 23:00 WIB ke Tim Opsnal.

Bahwa, ada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 unit sepeda motor yang diduga hasil Curian.

Kemudian, Tim Opsnal melaporkan ke saya dan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah identitas pelaku diketahui.

Setelah melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi, pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak Pidana Curanmor sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kedua pelaku telah melakukan tindak  Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi Pada  kamis (27 oktober 2022 ) di Kampung Bojong pintu Rt. 016 Rw. 001 Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” terang Andi.

Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Terakhir, kami mengimbau kepada masyarakat agar ketika memakirkan kendaraannya gunakan kunci ganda.

“Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak Pidana Pencurian dan Tingkatkan pengamanan lingkungan sekitar dengan mengaktifkan kembali siskamling di wilayah masing-masing,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit