Faktual.Net, Jakarta-Petugas Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara menjaring 15 warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di Jl Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/05/2020).
Kasatgas Satpol PP Kelurahan Tugu Utara, Irwan Mardinsyah menjelaskan, sesuai dengan ditertibkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Terhadap warga yang terjaring pengawasan todak menggunakan masker dikenakan sanksi teguran berupa mendata KTP milik warga yang terjaring. Warga yang tak memakai masker yang terjaring di Jl Kramat Jaya sebanyak 15 orang,”kata Irwan.
Ia menegaskan, tidak ada kompromi, warga gunakan masker saat keluar rumah. Kalau memang tidak punya, silakan datang ke kelurahan kita siapkan gratis.
“Pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020,”terang Irwan. (Johan/Amin)















