Faktual.Net, Jakarta. | Ibu Hartini salah satu Nasabah BANK BRI di dampingi kuasa hukumnya mendatangi Bank BRI cabang Kalibaru, Kamis (23/02/2023).
Hartini adalah nasabah bank yang uangnya hilang, Hal itu diketahui setelah ia ingin tarik tunai, ketika Hartini konfirmasi ke petugas BRI,
“Uang tersebut terpakai untuk pembelian website belanja online,” Ujar Hartini menirukan yang di ucapkan petugas Bank BRI.
Namun ia (Hartini) tidak merasa menggunakan untuk transaksi belanja Online. Imam Hanafi selaku Kuasa Hukum Ibu Hartini mengatakan bahwa Bank harus bertanggung jawab mengembalikan uang nasabahnya karena subyek nya adalah instansi yang mengelola uang korban ibu Hartini .
“terlepas dari asumsi pihak bank BRI yang menyatakan bahwa uang tersebut terpakai untuk pembelian belanja online yaitu Shoppe saya berhak melindungi dan memperjuangkan hak nya sebagai nasabah bank yang hilang uangnya demi kemanusiaan” pungkasnya
apa bila dalam waktu tujuh (7) hari tidak ada ganti rugi dari pihak bank BRI saya akan melakukan langkah hukum perdata sesuai peraturan Perundang Undangan dan saya hanya menjalankan aturan yang sudah di buat oleh pemerintah,” pungkas Imam kuasa hukum Hartini
Ketika beberapa awak media mau mengkonfirmasi ke BANK BRI terkait permasalahan Hartini, namun pihak Bank BRi menolak.
Report: Baretha.S.