Faktual.Net, Bau-Bau. Menyikapi aksi demo yang dilakukan oleh DPC Pospera Kota Bau-Bau pada Senin 28/5/2018, Yusran Elfargani selaku Ketua Panwaslu Kota Bau-Bau langsung mengambil sikap. Bersama dua orang anggota Panwaslu Kota Bau-Bau Azan Sihidi dan Waode Frida Vivi Oktavia dalam press release yang berlangsung disekretariat Panwaslu Kota Bau-Bau, mereka menyatakan bahwa penertiban spanduk Erwin Usman adalah sudah tepat berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tertera di Undang-Undang tersebut : “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi , program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”.
Penertiban spanduk Erwin Usman adalah berkaitan dengan materi dari spanduk tersebut yang memuat Frasa “CALON AGGOTA DPR RI” dan menyebutkan Daerah Pemilihan. Maka berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, hal tersebut mengandung unsur Citra Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum “jelas Yusran”
Di tempat terpisah, Sahinuddin ketua Panwaslu Kota Kendari menyikapi pernyataan Erwin pada salah satu media lokal Sultra, bahwa Erwin mempertanyakan mengapa bukan Pospera yang disurati oleh Panwaslu, mengapa harus partai politik? Di jawab karena setiap orang yang berniat atau berkeinginan untuk caleg pasti lewat pintu partai bukan pintu ormas, makanya partai yang di surati bukan ormas “jawabnya kepada Faktual.Net
Comment