Faktual.Net – Jakarta – Seorang warga yang bernama Welly Tumanduk yang berdomisili di Jalan Pisangan Baru Tengah IV No. 23 RT 003 RW 004, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan (pemantauan) terhadap cara kerja dari oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial YM dan rekan-rekannya dalam perkara pidana pelanggaran Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP atas nama tersangka yang berinisial KMS beserta komplotannya. Senin, (31/08/2020).
Adapun hal-hal yang diadukan adanya kejanggalan yang dirasakannya sebagai pelapor selama mengikuti proses pelimpahan berkas tersangka kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian dilanjutkan ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas tersangka serta alat bukti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sama sekali tidak ada pemberitahuan dari pihak JPU kepada saya selaku pelapor (korban/red),” ungkap Welly kepada wartawan. Senin, (31/08/2020).
Ia juga mengatakan, karena ketidak jelasan dan transparansi yang dilakukan oknum JPU.
“Maka saya meminta dan memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan dan seluruh anggota Komisioner untuk memeriksa oknum tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan JPU sulit ditemukan untuk diminta klarifikasinya.
Penulis : Bintarsih











