Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Wartawan di Sinjai Dapat Ancaman Pembunuhan Diminta Lapor Polisi, Sambar: Saya Pikir-Pikir Dulu

×

Wartawan di Sinjai Dapat Ancaman Pembunuhan Diminta Lapor Polisi, Sambar: Saya Pikir-Pikir Dulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Seorang wartawan yang aktif update berita menarik di Kabupaten Sinjai, mendapat ancaman pembunuhan. Hal tersebut dialami oleh Kepala Biro media Faktual.Net, yang akrab disapa Sambar.

Kabarnya kini terdengar di mana-mana, termasuk wartawan media cetak dan online. Muhammad Said Mattoreang, sangat menyayangkan adanya pengancaman terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Sinjai.

Example 300x600

“Seharusnya mereka melakukan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU PERS, tidak langsung mengancam” jelasnya.

Ia menilai kebebasan pers di Kabupaten Sinjai karena setiap ada berita menarik dan terupdate ada intervensi.

“Ini bisa mematikan kebebasan pers di Kabupaten Sinjai, jika setiap pemberitaan mendapat intervensi ataupun pengancaman,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dukungan Satgas Pangan dan Mitra Pengecer : Bulog Bulukumba Gelar Sosialisasi SPHP

Terpisah, saat dihubungi via telepon seluler untuk mempertanyakan kebenaran berita yang sudah tersiar dan apa dialaminya. Sambar membenarkan hal adanya pengancaman tersebut.

“Iya saya diancam oleh Andi Ihwan Usman, seperti dengan ucapan, adakah di Kota ini dari tadi saya carikko ta***so, di manako ‘Sambar-rd’, nanti kalau ketemuki kubunuko itu, ta***so,” kata Sambar menirukan perkataan pelaku pengancaman lewat telepon seluler, Selasa (28/10/21).

Saat ditanyakan soal pengancaman dirinya agar melaporkan kepihak kepolisian, namun ia menjawab, saya pikir-pikir dulu.

“Saya pikir pikir dulu dengan pertimbangan yang matang”, katanya.

Baca Juga :  Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Silahturahmi Pangkoopsud II di Ruangan Kerja Bupati Gowa

Namun ia mempertanyakan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjawab dengan tindakan. Apakah Undang-Undang ini berlaku atau tidak di Kabupaten Sinjai.

Adapun pun UU yang dimaksud oleh Sysul Bahri ialah:

1. UU Darurat No.12/1951 tentan Sajam

2. Permendagri 110/2016 tentang badan permusyawaratan Desa, meliputi tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang

3. Inpres No. 6/2020 tentang peningkatan pisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sekedar mengetahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengusung konsep “Polri Presisi” yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Reporter: Imran

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600