Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Warga di RW 06 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, saat ini tengah melaksanakan pemilihan Ketua RT untuk masa periode 2025-2030.
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Koja, Mahmud mengatakan, pemilihan RT berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, masa jabatan RT/RW berlaku lima tahun.
“Saya berpesan agar pelaksanannya bisa sesuai aturan agar tetap terjaga kondusivitas, keamanan dan netralitas,”ujar Mahmud, Sabtu (26/01/2025).
Ia menambahkan, dia pun berharap ke depan ketua RT dan pengurusnya yang baru dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
Pihaknya juga mengimbau agar kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan dapat lebih ditingkatkan terutama soal kebersihan dan keamanan lingkungan.
“Selain itu ketua dan pengurus RT yang baru juga ikut mensosialisasikan program-program pemerintah di tingkat yang paling bawah,” tandasnya.
(Amin)