Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Dengan mengedepankan protokol kesehatan, Satuan Pelaksana (Satpel) Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kecamatan Koja, Jakarta Utara mensosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Pengawas Kebersihan Satpel Sudin LH Kecamatan Koja, Hendra Saputra menuturkan, sosialisasi yang kami laksanakan ini terkait pengurangan sampah pada sumbernya.
“Saya berharap masyarakat RW 10 bisa mengurangi sampah dari sumbernya,”terang Hendra, saat di temui di balai Warga RW 10, Kelurahan Koja, Koja, Jumat (26/03/2021) malam.
Untuk materinya, ia menjelaskan, terkait pengurangan sampah dari sumbernya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan door to door ke setiap RW di wilayah Kecamatan Koja. Sudah 28 RW yang telah kami sosialisasi terkait pengurangan sampah dari sumbernya,”pungkas Hendra
Dalam kesempatan itu, Ketua RW 10, Kelurahan Koja, Asqani, berharap warganya dapat membantu program pemerintah dalam rangka pengurangan sampah dari sumbernya.
“Mari kita lakukan pemilahan-pemilahan mana sampah yang bisa di daur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang. Peserta berasal dari jumantik, dasawisma, serta pengurus RT di lingkungan RW 10,”tambahnya. (Amin)
















