Example floating
Example floating
Headline

Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

×

Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Lebak, Banten – Edarkan narkotika jenis ganja, Seorang warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya. Jumat (18/11/2022)

Pelaku MS (36) diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (05 /11 2022) sekitar jam 13.00 WIB di Kampung Cisiih Kel/Ds. Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dari tangan Pelaku MS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika golongan l jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 33.00 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru.

Baca Juga :  Shella Rante Ajak Dukungan Jelang Grand Final Impact di GIGA LIVE Audition

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran  ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan diatasnya,”  ungkapnya.

Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya kalangan remaja agar menjauhi Narkoba, stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” imbaunya. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit