faktual.net, Jeneponto, Sulsel – Rapat dengar pendapat (RDP) jilid II ingin membahas dugaan korupsi Dana Hibah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jeneponto kembali tidak hadir atau sengaja menghindar, Jumat, (18/11/22)
Ketidak hadiran kepala pelaksana BPBD dalam hal ini Ikrar Iskandar membuat Ketua komisi lll kesal.
Kenapa tidak, menurut Khaidir Adi Safutra Saiful selaku ketua komisi lll DPRD Kabupaten Jeneponto, ia sudah dua kali kami mengundang Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) namun yang hadir hanya Sekretarisnya.
“Sedangkan kata Ketua komisi lll yang dibutuhkan juga disini adalah kepala pelaksana, namun beliau tidak pernah mau hadir dengan alasan sakit.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyurat ke Bupati Jeneponto untuk meminta agar segera dilakukan Evaluasi Kepala pelaksana BPBD, Bebernya
Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar mengatakan bahwa kepala pelaksana BPBD kabupaten Jeneponto Ikrar Iskandar bisa di katakan orang tidak taat aturan pemerintahan padahal Komisi lll bagian dari Lembaga negara yang sifatnya pengawasan Anggaran NEGARA APBN/APBD,
“Undangan DPRD saja tidak di indahkan apalagi keluhan masyarakat” pejabat seperti ini tidak layak memimpin instansi pemerintahan di kabupaten Jeneponto, Ujarnya.
Reporter: Pupung













