Berita  

Wakil Wali Kota Serang Pimpin Sertijab Sekda

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin pimpin serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT)

Faktual.Net, Serang, Banten – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin pimpin serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang di aula Setda Kota Serang, senin (12/10/2020).

Diketahui, sebelumnya Sekda Kota Serang diisi oleh Tb Urip Henus diganti oleh pejabat PLH yakni Nanang Saefudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda. Kemudian, Tb Urip Henus sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa, pada hari Jumat (9/10/2020) lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pelantikan JPT dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab. Hal ini dikarenakan waktunya juga sudah harus berbuat dan tidak boleh pada pemerintahan ada kekosongan jabatan.

“Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Wali Kota Serang kepada awak media.

Ia berharap, dengan diadakannya sertijab ini bisa cepat beradaptasi. Wakil Wali Kota Serang juga meyakini dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya bapak Tb Urip Henus, diyakini bisa tetap semangat membawah Kota Serang yang lebih baik.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Jeneponto Yang Ke 161 Tahun, Pj.Bupati Menggelar Jalan Sehat

“Terkait tentang PLH pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian pak Urip,” jelasnya.

Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN.

“Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.

Ditempat sama PLH Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, tentu sebagai PLH sudah diamanatkan layaknya menjalankan fungsi Sekda. Kata dia, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah.

“Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat. Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang. Pertama adalah aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.

Yang kedua, lanjut dia, fungsi Sekda itu adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan pengaanggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Conference Pers keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan

Ketiga, pelayanan administratif kepada walikota dan wakil walikota.

“Tapi intinya saya seorang ASN harus siap ditempatkan di mana saja, tugas PLH nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat sekda, kita juga berharap ada Open Bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam-macam,” jelasnya.

“Saya kan baru hari ini sertijab, tentu saya akan berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM, tapi intinya saya tidak ingin berlama-lama, lebih cepat lebih baik, siapa pun nanti sekda definitif, ya itulah pilihan walikota dan wakil walikota,” tambahnya.

Reporter : Oman.

Tanggapi Berita Ini