Faktual.Net, Maros, Sulsel – Seharusnya Kepolisian lah yang mengamankan situasi pada saat aksi demonstrasi Mahasiswa. Namun kali ini hal yang berbeda yang dilakukan Oknum Polres Maros.
Kamis 08 Oktober 2020 kemarin, saat itu Aksi Menolak Omnibuslaw atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berlansung didepan Kantor DPRD Kabupaten Maros. Aksi berlansung ricuh dimulai pada saat aparat dan massa aksi saling lempar kursi hingga akhirnya aparat memutuskan untuk menembakkan gas air mata.
Beredar vidio aparat yang menyeret tiga mahasiswa yang dibarengi tendangan dan pemukulan oleh oknum aparat.
Berangkat dari situlah, Pemuda Pancasila yang diwakili oleh MPC dan SAPMA kemudian melaporkan hal ini kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada para Oknum Polres Maros.
Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Maros, Aksa Arsyad menyampaikan bahwa apapun yang menjadi persoalan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat harus ditindak tegas.
“Semua itu harus ditindak apa lagi itu melanggar HAM,” Tegas Aksa Arsyad.
Sementara itu, Ahmad Takbir Abadi Ketua SAPMA Pemuda Pancasila mengatakan bahwa, bersama dengan MPC dan SAPMA telah menyurati dan melaporkan Oknum tersebut ke Kapolda Sulawesi Selatan.
“Kami sudah melaporkan, dan kami akan lihat bukti keseriusan Polda dalam menegakkam aturan di instansinya,” Kata Takbir, Senin (12/10/2020).
Sumber : Takbir Abadi
Editor : Arif
















