Wajib Pilih Kota Kendari Bertambah 8.339 Orang Pada Pileg & Pilpres 2019

Faktual. Net, Kendari. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kendari untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Senin, 20 Agustus 2018. Ada penambahan 8.339 wajib pilih.

Saat dijumpai diruang kerjanya pada Senin malam, komisioner KPU Kota Kendari Alasman Mpesau mengatakan ada penambahan wajib pilih dari 179.885 wajib pilih DPT Kota Kendari pada pilgub Sultra 27 Juni 2018 menjadi 188.224 pemilih untuk pilcaleg dan pilpres 2019.

Alasman menjelaskan bahwa 188.224 wajib pilih ini adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk memilih wakilnya di DPR dan memilih presiden pada pemilu 17 April 2019. Diangka ini tambah dia sudah termasuk pemilih pemula yang pada tanggal 17 April 2019 genap berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Kasus Susu Kedaluwarsa, Ketua Sidang RDP Kecewa Atas Ketidakhadiran Dinkes dan Komnas Anak Kota Kendari

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dasar KPU melakukan pemutakhiran data sehingga menghasilkan angka 188.244 adalah KTP elektronik dan surat keterangan telah melakukan perekaman di dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kendari.

Rekapitulasi DPT Kota Kendari Untuk Pileg & Pilpres 2019

“Mungkin ada warga yang komplen, kenapa tidak masuk dalam DPT sementara mereka adalah warga yang telah bertahun-tahun domisili di Kendari? Ini bisa saja terjadi karena mereka tidak memiliki KTP elektronik, karena basis pemutakhiran data adalah KTP elektronik” jelasnya.

Melalui media, dirinya menitip pesan kepada masyarakat kota Kendari yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman agar segera melakukannya. Sehingga pada tanggal 17 April 2019 tetap bisa menggunakan hak pilihnya walaupun namanya tidak masuk dalam DPT.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

“Bagi masyarakat kota Kendari yang tidak terakomodir dalam DPT karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang disyaratkan, agar segera mengurusnya ke disdukcapil, supaya tetap dapat menyalurkan hak pilihnya, tentu dengan tata cara yang diatur dalam regulasi” pesan mantan ketua Panwaslih Kota Kendari ini.

Tanggapi Berita Ini