Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanNasional

Upaya Peninjauan Kembali Tarif Kelas 3 BPJS, Menkes Terawan Putuskan Senin Besok

×

Upaya Peninjauan Kembali Tarif Kelas 3 BPJS, Menkes Terawan Putuskan Senin Besok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta. Anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, mengenai upaya peninjauan kembali peraturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan terutama untuk Kelas III.

Terawan menyampaikan, hal tersebut akan dibahas kembali dengan Komisi IX DPR RI, dan akan memutuskan naik atau tidak pada hari Senin 20 Januari 2020 nanti.

Example 300x600

“Untuk keputusan kelas 3 akan diadakan rapat dengar pendapat dengan DPR. Rapat kerja hari Senin, keputusannya ada di sana,” ucap Terawan di acara FGD bersama Gerindra di Komisi IX, Gedung Nusantara I, Komplek Senayan. Seperti yang dilansir RMOL. Jumat, (17/1/2020).

Baca Juga :  Sudah Tahu Oknum PJLP Gelapkan Retribusi Ratusan Juta, Kasudin Malah Perpanjang Kontrak Kerja

Setelah mendengar pernyataan anggota dewan nantinya juga akan mendengarkan penjelasan dari BPJS mengenai alasan menaikkan tarif kelas III BPJS Kesehatan.

“Karena yang memutuskan di rapat kerja itu adalah kita ingin mendengarkan BPJS mau menjawab apa di sana. Karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS,” tambahnya.

“Jadi, keputusannya besok Senin apa yang mau dilakukan. Menkes bersama DPR, Komisi IX dan BPJS sudah menyepakatinya. Besok hari Senin itu apa jawabannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sudah Tahu Oknum PJLP Gelapkan Retribusi Ratusan Juta, Kasudin Malah Perpanjang Kontrak Kerja

Sebelumnya, pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan ini disesalkan banyak pihak, terlebih turut naiknya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3.

Besarnya kenaikan tersebut, adalah :

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa.

Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. (ari)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600