Daerah  

Upaya P4GN, BNN Lakukan Koordinasi Dengan Pemkot

Faktual.Net,Tidore Dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prosekusor Narkotika Tahun 2018-2019, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan, AKBP. Busranto Latif Doa melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Kehadiran AKBP Busranto Latif Doa diterima langsung Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin di ruang kerjanya, Selasa (2/4) siang.

Dalam pertemuan ini, Busranto menjelaskan bahwa Komitmen negara dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah dikuatkan dengan lahirnya Inpres No.6 Tahun 2018. Inpres ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam melakukan upaya penanggulangan masalah narkoba di masing-masing instansinya.

“Kedepannya, Rencana Aksi Nasional tersebut dapat dilaksanakan secara serentak dan terpadu sehingga tidak ada lagi ruang gerak untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.” Kata Busranto.

Baca Juga :  Terungkap Motif Menantu Bunuh Mertua di Kendari Dari Rencana Santet Hingga Bakar Rumah

Dijelaskan pula bahwa dalam Rencana Aksi Nasional itu ada empat bidang yang jadi fokus utama antara lain, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pengembangan dan penelitian (litbang). Oleh karena itu perlu adanya sinergitas bersama antara pihak BNN bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk mensukseskan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 ini, salah satunya dukungan Pemda dengan membuat regulasi khusus untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Inpres tersebut. Tandasnya

Sementara itu, Wakil Walikota, Muhammad Senin menyambut baik dan mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, dan berharap kerjasama pelaksanaan P4GN menjadi lebih maksimal terutama setelah terbitnya Inpres tersebut.

Selama ini Pemkot Tidore Kepulauan selalu proaktif terhadap program yang dilaksanakan oleh BNN, Pemkot juga pernah mempersyaratkan kewajiban tes urine bagi ASN yang akan dilantik. Hal ini demi mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari Narkoba. Kata Muhammad Senin.

Baca Juga :  Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

Untuk dukungan regulasi daerah dan membangun jaringan kemitraan dalam rangka mensinergikan informasi P4GN. Wakil Walikota juga memerintahkan Kepala Bagian Hukum untuk segera mengkaji Inpres tersebut dan menyusun regulasi dalam bentuk instruksi Walikota sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Kota Tidore Kepulauan.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini