Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Unras Apako Anggota DPRD Sinjai Tidak di Tempat

×

Unras Apako Anggota DPRD Sinjai Tidak di Tempat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Menindaklajuti pernyatataan Kejari Sinjai, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAKO), Gelar aksi unjuk rasa di Kantor anggota DPRD Sinjai tidak di tempat, terkait tower Ilegal, Senin, (22/02/2021).

Disinyalir Kuat dugaan korupsi dan kartel, persoalan tersebut dimulai dari administrasi yang dilakukan oleh pejabat Negara serta adanya monopoli kebijakan yang sejatinya mencederai Amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menindaklanjuti pernyataan dan temuan Pihak Kejari Sinjai dalam hal ini Kasi Intel Kejari Sinjai bahwa terdapat penyalahgunaan jabatan ditubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan adanya pembangunan tower yang tidak memiliki izin yakni Pembangunan Tower Bulo Bulo dan Tappe’e Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian Negara,

Kordinator lapangan Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Wahyu pandawa dan kawan kawan merasa kesal sebab tidak ada anggota DPRD ditemuinya.

“ini bertanda bahwa anggota DPRD Sinjai tidak serius dan sebagai wakil Rakyat tidak becus mengawal aspirasi rakyat”. Tegas Wahyu Pandawa.

Berhubung legislator Bumi Panrita Kitta tidak di tempat khusunya penerima Aspirasi, Aliansi Pemuda Anti Korupsi bergeser ke Kantor Bupati Sinjai, menyampaikan orasinya terkait tower bangunan tersebut dan sempat ditemui oleh Ketua DPRD Lukman Arsal,

Baca Juga :  Dari Sasana ke Mimpi Besar, Niko Kilikily Saksikan Langsung Dedikasi Petinju Muda

Kehadiran dikantor Bupati Sinjai Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal, membuat dirinya memfaslitasi pihak yang terkait tower Ilegal, seperti Kepala Dinas Kominfo dan persandian Irwan Suaib dan Kepala PTSP Sinjai, Lukman Dahlan dengan peserta aksi.

Kasus bangunan Tower Ilegal, kini sedang bergulir Kejaksaan Negeri Sinjai,  anggota DPRD Sinjai Jusman ST, saat dikomfimasi bahwa DPRD Sinjai tidak bisa menintindak lanjuti belum ada aspirasi yang masuk. kamis (11/02/2021)

Dia menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi pada masyarakat kita bisa tau kalau tidak ada yang menyampaikan aspirasi itu ke DPRD

“Tidak semua permasalahan yang terjadi pada masyarakat kita bisa tau kalau tidak ada yang menyampaikan aspirasi itu ke DPRD, Makanya tiap hari selain hari libur ada tim penerima Aspirasi yang dibentuk, Kami di DPRD perlu mendapat penjelasan wewenan apa yang di maksud, Kalau di kantor ada notulen yg catat, terus di lanjutkan kepada pimpinan” lengkapnya Baca: https://faktual.net/terkait-tower-ilegal-dprd-belum-ada-aspirasi/

Simak videonya:

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit