faktual.net, Kendari, Sultra. KPU Kota Kendari adakan uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Sabtu, 10 Desember 2022 di Hotel Zahra Syariah Kendari.
Dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, SP., acara tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Kendari, Partai Politik, Camat se Kota Kendari, Akademisi, Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi di KPU dan media elktronik, cetak dan online.
Jumwal Saleh dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Kota Kendari telah mengusulkan 3 rancangan Daerah Pemilihan di Kota Kendari kepada KPU RI. Penentuan rancangan mana yang akan ditetapkan adalah hak sepenuhnya KPU RI.
Lebih lanjut dikatakan Jumwal Saleh bahwa uji publik ini sangat penting untuk dilakukan sebab hasilnya akan menjdi bahan bagi KPU Kota Kendari untuk penguatan ke KPU RI dalam upaya penentuan rancangan Dapil yang akan ditetapkan oleh KPU RI.
‘3 rancangan dapil yang kami buat adalah berdasarkan instruksi dari KPU RI ke KPU Kota Kendari. Kami diinstruksikan mengusulkan minimal 3 rancangan dan maksimal 5 rancangan. Yang kami usulkan 3 rancangan”. kata Jumwal Saleh.
Saat ini alokasi kursi untuk DPRD Kota Kendari masih sama dengan 2019 yakni 35 kursi. Belum ada penambahan kursi sebab jumlah penduduk Kota Kendari masih berada di posisi 344.281 jiwa.
Ditempat yang sama, Koorditaor Divisi Teknis KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau, SH.,MH menyebutkan bahwa Penataan daerah pemilihan yang dlakukan oleh KPU Kota Kendari berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam hal usulan rancangan dapil, KPU Kota Kendari sangat berharap dari masukan dan tanggapan masyarakat guna menjadi dasar bagi KPU Kota untuk memperkuat usulan di KPU RI
“3 rancangan yang kami usulkan, salah satunya adalah existing (dapil 2019) yakni 5 dapil. 2 usulan rancangan tambahan yakni 6 dapil dan 7 dapil”, pungkas Alasman Mpesau.
Reporter : Aco RI
















