Transisi Kekuasaaan Suksesi Presidensialisme

Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas)

Masa transisi kekuasaan Presiden ke-8 Prabowo Subianto telah memperlihatkan sosok kenegarawanan pemimpin bangsa, mencontohkan kepada publik bahwa seperti inilah seharusnya transisi kepemimpinan dilakukan. Jika memperhatikan beberapa hari sebelum pelantikan, saat Presiden Prabowo mengunjungi kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo. Pertemuan pemimpin bangsa menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan kenegaraan dan presidensialisme di Indonesia. Teringat falsafah orang Minangkabau bahwa “biduak lalu kiambang batauik” yang berarti bahwa tanaman di atas air akan tersibak ketika dilewati perahu atau biduk, tetapi akan menyatu kembali setelah biduk itu lewat. Falsafah tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo bahwa seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Setelah riak-riak Pilpres dengan segala dinamika yang terjadi saatnya bersatu membangun negeri, nilai tersebut telah dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan merangkul berbagai kalangan, bahkan yang berbeda saat Pilpres. Transisi kekuasaan kepada Presiden Prabowo menunjukkan preseden baik dalam kehidupan kenegaraan yang mengirimkan sinyal perekat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai identitas bangsa Indonesia dan menunjukkan pesan sosok negarawan sebagai nilai dari konstitusi UUD NRI 1945.

Negarawan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “statesman” atau “statepeople”. Sementara menurut kamus Merriam-Webster, negarawan (statesman) adalah orang yang berpengalaman/ahli mengenai prinsip-prinsip atau seni menjalankan pemerintahan (one versed in the principles or art of government); orang yang aktif mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan-kebijakan (one actively engaged in conducting the business of a government or in shaping its policies); atau seorang negarawan mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan yang luas dan mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta komitmen mulia untuk bangsa dan negara, pemimpin politik yang arif atau bijak, cakap, dan terhormat (a wise, skillful, and respected political leader). Sosok negarawan menjadikan kekuasaan sebagai sarana memberikan kebaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, dan melindungi kehormatan kekuasaannya dari praktik yang dapat menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga dan golongan tertentu. Hal tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya, bahwa pemimpinlah yang harus melayani rakyat, bukan pemimpin yang malah dilayani. Pesan tersebut bermakna bahwa pemimpin dalam setiap tingkatan pemerintahan harus bekerja secara secara optimal dan semuanya dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Transisi kekuasaan berjalan dengan sangat baik, menunjukkan suksesi Presidensialisme. Presiden Prabowo setelah dilantik kemudian mengantarnya Presiden Jokowi ke Bandara Halim, hal ini sederhana namun mengirimkan pesan mendalam terkait relasi yang kuat dan harmoni pemimpin bangsa yang dibutuhkan untuk membangun bangsa ini. Apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo menjadi harapan untuk dijadikan sebagai konvensi ketatanegaraan, siapa pun yang menjadi Presiden Indonesia keteladanan tersebut adalah contoh yang baik bagi bangsa ini.

Baca Juga :  Mengokohkan Dakwah Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda: Pembentukan Peradaban Islam di Indonesia

Visi keberlanjutan yang dikampanyekan Presiden Prabowo menjadi bagian utama dari suksesi transisi kekuasaan Presiden. Keberlanjutan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kekuasaan sebelumnya yang tidak saling menegasikan.

Pidato Iftitah Presiden Prabowo di depan anggota MPR yang disaksikan jutaan rakyat Indonesia begitu heroik dan menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat, komitmen pemberantasan korupsi secara tuntas digaungkan yang disambut tepuk tangan sebagai simbol dukungan dan kesepakatan. Dalam pidatonya Presiden Prabowo menyampaikan pepatah bahwa jika ikan busuk, busuknya mulai dari kepala yang berarti bahwa pemimpin adalah teladan, sosoknya diikuti dan menggerakkan, jika pemimpin baik, maka baiklah juga bawahan dan kepemimpinannya, jika pemimpin buruk maka akan menjadi cerminan bawahan dan kepemimpinannya. Narasi keteladanan yang disampaikan Presiden Prabowo merupakan alarm kepada setiap pemimpin pemerintahan dan lembaga pada setiap tingkatan. Keteladanan merupakan hal dasar yang harus dimiliki seorang pemimpin, ketika pemimpin kehilangan keteladanan maka hal tersebut berarti kehancuran kepemimpinannya.

Pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo tema Korupsi menjadi atensi khusus, terdapat empat poin yang disampaikan Presiden Prabowo terkait dengan korupsi yaitu, Pertama korupsi membahayakan negara, Kedua korupsi melanda pejabat di segala tingkatan, Ketiga banyak pengusaha yang tidak nasionalis karena menjadi bagian dari pelaku korupsi, dan keempat komitmen pemberantasan korupsi di segala bidang. Perhatian khusus pada isu pemberantasan korupsi yang menggerogoti kekayaan bangsa ini menjadi harapan yang dicita-citakan dari awal negara ini didirikan. Pendiri bangsa ini sedih melihat wajah Indonesia yang seakan menganggap bahwa korupsi telah menjadi hal biasa.

Jiwa patriotik yang dicerminkan Presiden Prabowo menjadi optimisme bangsa Indonesia dalam menghadapi setiap tantangan, khususnya persoalan korupsi. Presiden Prabowo saat pembekalan para menteri dan pimpinan lembaga di Hambalang juga menginstruksikan bahwa di Kabinet Merah Putih lima tahun mendatang agar tidak melakukan korupsi. Prabowo meminta agar anggaran negara tidak bocor dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun partai politik tertentu.

Kejaksaan sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa, “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d tersebut antar lain kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memilik tanggung jawab hukum kepada negara dan rakyat dalam pemberantasan korupsi mensukseskan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Petugas PJLP AJIB Dituduh Pungli Oleh Kanitcam PTSP!!!

Secara konsisten komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo secara sistematis telah disampaikan kepada publik, saat debat Capres juga telah disampaikan bahwa untuk menjaga dan melindungi aparat penegak hukum terlibat sebagai pelaku korupsi atau mafia kasus, maka akan dilakukan pendekatan kesejahteraan terhadap aparat penegak hukum, tujuannya agar tidak tergoda dengan suap atau bentuk lainnya yang dapat mencederai harkat, martabat, dan kehormatan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pengangkatan kembali Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai Jaksa Agung merupakan keputusan tepat untuk melanjutkan prestasi dan pencapaian kinerja Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehari pasca pelantikan, Jaksa Agung langsung menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dengan melakukan OTT terhadap tiga oknum hakim di PN Surabaya oleh Tim Tipikor Kejaksaan Agung, hal tersebut merupakan bentuk penegasan kepada publik bahwa Jaksa Agung di bawah komando Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., tidak ada kompromi dengan korupsi dan supremasi yang tak pandang bulu dan tebang pilih adalah komitmen nyata. Kejagung juga telah menyeret perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun ke pengadilan untuk diadili.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik secara konsisten merupakan pilar utama pemberantasan korupsi telah sepatutnya untuk diperhatikan terkait dengan jaminan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kontribusi yang telah dicapai. Peningkatan kesejahteraan insan adhyaksa merupakan motivasi untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara optimal khususnya dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam supremasi pemberantasan Korupsi.

Selamat menjalankan amanat rakyat Bapak H. Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tanggapi Berita Ini