Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Tipikor Polres Jeneponto, Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset Desa ke Kejaksaan

×

Tipikor Polres Jeneponto, Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset Desa ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto, Sulsel– 22 Oktober 2025 – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Rutan Kelas I Gunung Sari, Makassar. Tersangka dalam kasus ini adalah MANSUR Bin CABA’, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang periode 2019-2025 (yang kemudian diperpanjang hingga 2027).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari sebuah peristiwa pada Selasa, 1 Agustus 2023. Tersangka MANSUR diduga telah menggelapkan aset milik desa dengan cara menjaminkan satu unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penadahan Mobil Rental Kian Menguat, LSM Inakor Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Kendaraan bermerek Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ itu dijaminkan oleh tersangka melalui seorang perantara bernama Hetty kepada pembiayaan PT. Smart Multi Finance Cabang Gowa. Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan pinjaman sebesar Rp 65.000.000.

Meskipun nilai pinjamannya Rp 65 juta, tindakan tersangka justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Auditor Negara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 109.000.000.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap MANSUR Bin CABA’ akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. JPU Kejari Jeneponto kini memegang kendali untuk menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

Humas /Tahar

Tanggapi Berita Ini