Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Tidak Gunakan Masker, Kapolsek Tinggimoncong Beri Sanksi Sosial ke Warga

16
×

Tidak Gunakan Masker, Kapolsek Tinggimoncong Beri Sanksi Sosial ke Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa Sulsel- Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Iptu Hasan Fadhlyh SH memberikan sanksi dengan membersihkan sampah di sekitar posko terpadu kepada salah satu masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melintas di jalan Sabtu (27/6/2020).

Untuk memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatan di kecamatan Tinggimoncong TNI Polri bersama pemerintah setempat memberikan sanksi tegas bagi warga yang mengindahkan imbauan

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Menindak lanjuti peraturan Bupati No.25 tahun 2020 tentang penggunaan masker sehingga kami bersama petugas posko terpadu memberikan sanksi kepada seluruh masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah” Ujar Hasan Fadhlyh

Baca Juga :  DPD LSM Inakor Gowa Perkuat Konsolidasi Jelang Anniversary ke-5 di Malino

Kegiatan yang di lakukan kapolsek bersama petugas posko mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker untuk memutus mata rantai dan penyebaran virus Covid19 di kecamatan Tinggimoncong mengingat malino sebagai kota destinasi objek wisata.

Kapolsek menambahakan pemberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk menanamkan kesadaran warga tentang pentingnya penerapan tersebut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 di daerah tersebut dan secara khusus di kabupaten Gowa yang kita cintai” Katanya

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini