Faktual.Net, Gowa Sulsel- Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Iptu Hasan Fadhlyh SH memberikan sanksi dengan membersihkan sampah di sekitar posko terpadu kepada salah satu masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melintas di jalan Sabtu (27/6/2020).
Untuk memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatan di kecamatan Tinggimoncong TNI Polri bersama pemerintah setempat memberikan sanksi tegas bagi warga yang mengindahkan imbauan
“Menindak lanjuti peraturan Bupati No.25 tahun 2020 tentang penggunaan masker sehingga kami bersama petugas posko terpadu memberikan sanksi kepada seluruh masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah” Ujar Hasan Fadhlyh
Kegiatan yang di lakukan kapolsek bersama petugas posko mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker untuk memutus mata rantai dan penyebaran virus Covid19 di kecamatan Tinggimoncong mengingat malino sebagai kota destinasi objek wisata.
Kapolsek menambahakan pemberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk menanamkan kesadaran warga tentang pentingnya penerapan tersebut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 di daerah tersebut dan secara khusus di kabupaten Gowa yang kita cintai” Katanya
Reporter : Anton














