Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Ahli Waris Tambang Musa Klaim Lahan 93 Are Dikuasai Hajjah Jamila, Sengketa Tanah di Tombobulu Berlanjut

×

Ahli Waris Tambang Musa Klaim Lahan 93 Are Dikuasai Hajjah Jamila, Sengketa Tanah di Tombobulu Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual,net,Gowa,Sulsel – Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Jangoang, Desa Bontobuddung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Tambang Musa mengklaim lahan Persil 4 seluas 93 are merupakan tanah warisan keluarga yang kini menjadi objek sengketa dengan Hajjah Jamila.

Berdasarkan keterangan Fredy dari Lembaga AI BPAN, Selasa (21/7/2026) tanah yang dibeli Hajjah Jamila berada di Dusun Jangoang dengan luas 54 are (5.400 meter persegi) yang tercatat pada Persil Nomor 1.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurutnya, objek tanah tersebut merupakan milik Camang berdasarkan keterangan jual beli, sementara PBB masih atas nama Khalik Hamanja karena belum dilakukan proses balik nama.

Fredy menjelaskan bahwa tanah Persil 1 seluas 54 are berbeda dengan Persil 4 seluas 93 are yang diklaim sebagai milik almarhum Tambang Musa. Menurut pihak ahli waris, mereka memiliki rincik dan PBB yang masih aktif hingga tahun 2026 sebagai dasar klaim kepemilikan atas Persil 4.

Selain itu, narasumber yang mengetahui riwayat tanah menyatakan bahwa Persil 4 seluas 93 are tidak pernah diperjualbelikan. Narasumber juga mengaku pernah mengingatkan semasa almarhum yang diduga terlibat dalam transaksi agar tidak menjual tanah yang bukan menjadi haknya karena, menurut narasumber, tanah tersebut merupakan milik saudaranya. Namun, menurut narasumber, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa Hajjah Jamila telah membangun sebuah pondok di atas lahan Persil 4 yang mereka klaim merupakan milik almarhum Tambang Musa.

Menurut mereka, pembangunan pondok tersebut menunjukkan adanya penguasaan atas lahan yang masih disengketakan. Ahli waris menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan dan perampasan hak atas tanah warisan keluarga mereka serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  La Ode Riago: Saya Fokus Membesarkan Masyarakat Muna

Saat dikonfirmasi, Hajjah Jamila membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan pembelian tanah dilakukan sesuai prosedur.

“Tidak benar. Saya beli ini tanah sesuai prosedur. Telepon saja Kepala Desa dan Camat Tompobulu,” ujar Hajjah Jamila.

Ia juga menegaskan bahwa pembelian dilakukan secara sah dengan disaksikan aparat pemerintah.

“Saya beli ini lokasi secara sah, aparat pemerintah saksinya.”

Ketika disampaikan bahwa menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, objek tersebut tidak pernah diperjualbelikan, Hajjah Jamila menjawab, “Itu kan menurut dia.”

Hajjah Jamila juga mengatakan bahwa transaksi pembelian tanah tersebut dilakukan pada September 2019.

Sementara itu, ahli waris Tambang Musa menegaskan akan memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga melalui jalur hukum.

Mereka meminta aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah setempat memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar jual beli maupun penguasaan lahan yang kini menjadi sengketa.

Seluruh keterangan mengenai status kepemilikan tanah, dugaan penguasaan lahan, pembangunan pondok, dan dugaan penyerobotan merupakan klaim dari pihak ahli waris dan narasumber. Hajjah Jamila membantah tuduhan tersebut dan menyatakan pembelian dilakukan secara sah sesuai prosedur. Kebenaran atas sengketa ini akan ditentukan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Narasumber : Fredy

Tanggapi Berita Ini