Faktual.Net, Maros, Sulsel– Ahli waris Andi Ahmad Maskur dan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Maros menyegel lahan yang di atasnya berdiri bangunan workshoop Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros di Jalan DR. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Sulawesi Selatan (Sulsel), Setelah lahan yang diduga miliknya dikuasai kurang lebih 20 tahun lamanya, Rabu (15/7/2020).
Hal ini ia lakukan karena sudah mencoba beberapa langkah persuasif, tetapi pihak dinas terkait dan pemda Kabupaten Maros tidak menanggapi persoalan tersebut.
Menurut Aqsha Arsyad, ahli waris sudah melakukan mediasi dan itikad baik tetapi tidak di tanggapi oleh pihak terkait hanya di biarkan dan berlarut larut.
Wakil Ketua MPC PP Maros tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan langkah jitu tersebut bukan tanpa alasan.
“Kami mendampingi ahli waris sah pemilik tanah yang diatasnya berdiri workshoop DLH, dan kami sdh menempuh beberapa jalur persuasif tetapi tidak di tanggapi oleh dinas terkait”, jelasnya
Kendati ahli waris sudah melakukan mediasi dengan pihak pemprov, terkait legalitas bukti kepemelikan dan terjadi ruislag antara lahan yang di kuasa oleh Pihak Balai Benih Induk Provinsi dengan tanah yang di tempati oleh workshoop Dinas Lingkungan Hidup Maros.
Menurutnya, ahli waris telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Maros untuk mengosongkan lahan tersebut. Tetapi beberapa kali ahli waris menghadap dan meminta untuk duduk bersama tanggapan dari pihak dinas dan pemda tetap sama.
“Kami terus menunggu, apakah masih ada upaya negosiasi dari pihak terkait, dan sampai saat ini tidak ada respons sama sekali dari pemda, kami tidak langsung menyegel tanpa melakukan etikad baik tetapi respon yang kami dapatkan tidak ada jadi kami melakukan jalur ini,” kata Aqsha.
Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah meminjam dan memakai lahan tersebut lebih dari 20 tahun dengan status peminjaman dari dinas pemerintah provinsi dan ahli waris sudah memperlihatkan alat bukti kepemilikan lahan kepeda Pemprov dan saat ini telah dilakukan pengembalian terhadap lahan tersebut.
Pihak MPC Pemuda Pancaila Maros dan Ahli waris bahkan menantang Dinas Terkait. Apabila merasa keberatan dengan langkah mereka, dipersilakan untuk mengajukan bukti yang dimiliki. “Mari kita bertemu dan duduk bersama dan sama sama memperlihatkan bukti yang ada,” kata dia.
Reporter : Ahmad Takbir Abadi












