Example floating
Berita

Ternyata Belum Kantongi PKKPR, Dinas PUPR Takalar: Pembangunan SPKLU di Aset Pemkab Belum Ada Izin Tata Ruang

×

Ternyata Belum Kantongi PKKPR, Dinas PUPR Takalar: Pembangunan SPKLU di Aset Pemkab Belum Ada Izin Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Ternyata Belum Kantongi PKKPR, Dinas PUPR Takalar: Pembangunan SPKLU di Aset Pemkab Belum Ada Izin Tata Ruang
Ternyata Belum Kantongi PKKPR, Dinas PUPR Takalar: Pembangunan SPKLU di Aset Pemkab Belum Ada Izin Tata Ruang

faktual.net,Takalar,Sulsel – Polemik pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di atas aset Pemerintah Kabupaten Takalar terus bergulir.

Setelah sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membenarkan pengusaha belum mengurus izin, kini giliran Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar angkat bicara.

Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan SPKLU di sejumlah titik yang disorot.

Padahal PKKPR merupakan izin dasar dan mutlak sebelum bangunan apapun bisa berdiri. Tanpa PKKPR, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama IMB, tidak akan bisa diproses.

“Belum ada untuk SPKLU. Harus daftar di OSS dulu,” ungkap Andi Fadli, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar kepada media ini, Selasa (27/10/2026).

Sekadar Informasi, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang, apalagi di atas Barang Milik Daerah (BMD), wajib memiliki PKKPR untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Divonis 6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

Dengan belum adanya PKKPR, maka pembangunan SPKLU yang sudah terlanjur berdiri tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam aturan tersebut, setiap pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar selaku pengelola aset terkait status sewa atau kerjasama pemanfaatan aset yang dipakai untuk SPKLU tersebut. Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar yang dikonfirmasi belum memberikan respon.

Publik pun mendesak Bupati Takalar untuk segera mengevaluasi dan menertibkan pembangunan SPKLU yang diduga ilegal di atas aset daerah tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk bagi investor lain.

Reporter : Asman

Tanggapi Berita Ini