Example floating
Berita

Lakindo Sulsel Desak  Kortastipidkor Polri dan  Polda Sulsel Menahan Bupati Gowa Husniah Talenrang

×

Lakindo Sulsel Desak  Kortastipidkor Polri dan  Polda Sulsel Menahan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Sebarkan artikel ini
Lakindo Sulsel Desak  Kortastipidkor Polri dan  Polda Sulsel Menahan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Lakindo Sulsel Desak  Kortastipidkor Polri dan  Polda Sulsel Menahan Bupati Gowa Husniah Talenrang

faktual.net,Makassar,Sulsel — Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel untuk segera Menahan dan menangkap  Bupati Gowa Husniah Telanrang,( HT)

Penetapan HT sebagai tersangka diumumkan Kortastipidkor Polri pada Jumat,(25/9/2026), setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menyebut telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam perkara 
tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sekertaris Lakindo Sulsel, Alamsyah Habib menyatakan pada selasa (29/9/2026), status tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, penyidik diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka, (HT) tetapi memastikan seluruh proses hukum berjalan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan.

Sekertaris Lakindo Sulsel Alamsyah habib secara khusus menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Bupati Gowa (HT).

Menurut Alamsyah ,apabila berdasarkan penilaian penyidik telah terdapat alasan dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, (KUHAP) Baru maka tidak ada alasan untuk menunda langkah tersebut hanya karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.

Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk  menahan dan menangkap  Bupati Gowa Husniah Telanrang (HT) apabila seluruh syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti pada administrasi, sementara proses hukumnya tidak berjalan secara tegas, ucap alamsyah Habib Sekertaris Lakindo Sulsel.

Baca Juga :  Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?

 Alamsyah habib Juga, menegaskan bahwa Desakan tersebut bukan merupakan vonis terhadap Bupati Gowa  (HT).Status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan bersalah, dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lakindo Sulsel meminta penyidik memastikan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

(HT)merupakan pejabat publik sekaligus kepala daerah. Karena itu, menurut Alamsyah habib  Selaku sekertaris Lakindo Sulsel , proses hukum terhadap Bupati Gowa justru harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Kami tidak meminta Bupati Gowa dihukum sebelum waktunya. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau secara hukum syarat penahanan sudah terpenuhi, maka lakukan penahanan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus, ujar Sekertaris Lakindo Sulsel.

Sekali lagi, kami tidak meminta HT dihukum sebelum ada putusan pengadilan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum. Bila syarat penahanan terpenuhi, maka jangan ragu untuk melakukan Penangkapan dan penahanan.Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hanya karena tersangkanya adalah seorang kepala daerah (Bupati), tegas  Alamsyah Habib sekertaris 
Lakindo Sulsel

Alamsyah habib 
menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut seorang tersangka, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum  Polri dan pemerintahan daerah.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini