Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum

Tergugat Tidak Hiraukan Panggilan Sidang, Menunda Proses Hukum

×

Tergugat Tidak Hiraukan Panggilan Sidang, Menunda Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


faktual.net, Jakarta, Sidang lanjutan perkara Perdata yang terdaftar di kepaniteraan PN(pengadilan negeri) Jakarta Timur dengan Nomor : 258/Pdt.G/2020/PN Jkt.Timur Perkara Eka Nurani Binti Abdul Rani dan kawan kawan.

Adapun sidang Perdata ini rencananya akan digelar kembali pada Selasa (27/10) mendatang”.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah bersurat kepada tergugat untuk bisa hadir” terang Hakim Sutikna, SH, MH dalam persidangan (7/10).

Menurut tim kuasa hukum Penggugat Ichwan setiawan SH, Majelis Hakim yang menyidangkan sidang “kurang tegas” oleh karena sidang perkara 258/pdt.g/2020/PN jak tim sudah sampai 4 bulan dan persidangan yang ke 5 masih pada agenda release, delegasi dari PN jak utara belum diterima.

“Saya rasa ini harus jadi perhatian dari ketua PN jaktim sebagaimana aturan MA yg memberi waktu persidangan perdata hanya 6 bulan”. ucap Ichwan

Jadi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi.
Sehingga masyarakat kecil cenderung di kerdilkan apabila lawannya terlalu besar.Lanjut Ichwan

“Saya rasa marwah pengadilan harus ditegakkan oleh majelis Hakim”. akhir ichwan

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Hari, SH Pengacara PT.JIEP yang merupakan satu diantara tergugat merasa kecewa karena pemberitaan, bahwasannya Tim kuasa dari perusahaan yang didampinginya selalu hadir di dalam persidangan.

“kami selalu hadir untuk mentaati proses hukum mengikuti sidang,” jelas Hari.

Eka Nurani penggugat mengatakan kepada media bahwasannya Lurah Cakung Barat Ridwan pernah mewarkan berbagai soluai untuk dapat mencairkan uang pembebasan lahan milik keluarga Ahli waris.

“Lurah Ridwan bilang kalo mau dibantu bisa, tapi saya (Ridwan) titip harga ya,” ucap Eka

Lurah Ridwan juga mengatakan jika mau cepat prosesnya pihak penggugat harus cabut laporannya di PN Jakarta Timur dan mutuskan hubungan dengan Tim Pengacara, kata Eka Nurani saat menunjukkan lokasi lahan yang di Perkarakan.

Penjelasan ahli waris kepada wartawan di Lahan Perkara

Informasi ini ditindaklajuti ole media kepada Lurah Cakung Barat Jakarta Timur Ridwan melalui aplikasi WhatsApp nya belum mendapatkan jawaban.

yang hadir pada persidangan (7/10.) tergugat 1 mewakili Pemkot Jakarta timur dan Lurah Cakung Barat, dan tergugat lain yaitu Pihak BPN Jakarta Timur dan PT JIEP, sementara yang tidak hadir tergugat 2, tergugat 3, dan PN Jaktim belum mengirim panggilan kepada PT Agung Sedayu.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600