faktual.net,Jeneponto,Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam operasi penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel dan aki tower jaringan telekomunikasi Indosat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu,(19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, Muh. Afrialam, terkait dugaan pencurian dan pengrusakan fasilitas tower jaringan Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta setelah sejumlah kabel tower dipotong dan dibawa kabur. Barang yang dicuri meliputi enam gulung kabel RRU masing-masing sepanjang 70 meter, enam gulung kabel optik masing-masing sepanjang 70 meter, serta kabel AC sepanjang sekitar tujuh meter.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Tonrokassi.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Muliadi Bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Setelah diamankan, terduga pelaku diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki serta kabel tower di sejumlah kabupaten lainnya.
Polisi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, aki tower yang dicuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi.
Satreskrim Polres Jeneponto juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala, namun berhasil melarikan diri.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi tindak pidana lainnya.
Reporter : Sattu














