
Faktual. Net-Cibinong- Putusan perkara nomor 24/Pid.B/2022/CBI atas nama terdakwa Deni Hardiyani alias Deni Bin Anang Suhaeri alm akhirnya mendapat keadilan dalam perjuangan di Pengadilan Negeri Cibinong, pada sidang yang digelar pada Jumat(1/4).
Deni yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan akhirnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Kuasa hukum Deni, Hendri Wilman dari Kantor Hukum IUS mengatakan, ini keadilan sudah tercipta karena Deni bisa menghirup udara segar dalam waktu dekat ini, dan terlihat majelis hakim objektif dan melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Wilman juga menjelaskan bahwa Deni bukan aktor intelektual dalam perkara pemalsuan surat, bahkan barang bukti yang berupa laptop dan yang lainnya akan dikembalikan kepada yang punya yaitu PPDI Kota Depok.
“Semoga Deni bisa pulang sebelum Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga,” Ucap Wilman.(zul/tim)













