Faktual.Net, Konsel, Sultra. Dinilai Laporan Refocusing APBD 2020 tepat waktu dan sesuai dengan beleid pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) lolos dari sanksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang tidak mengalami penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini dibenarkan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM saat ditemui diruangannya, Selasa, 5/5/2020.
” Kita aman dari penundaan DAU. Untuk itu saya juga mengucapkan terimakasih pada semua OPD di Konsel yang bahu membahu menjalankan semua arahan pusat khususnya di bidang keuangan ditengah Pandemi ini,” katanya.
Dalam proses Refocusssing APBD Konsel 2020, Surunuddin Dangga sengaja all out memonitor semua OPD dalam mengejawantahkan arahan pusat tersebut. Sehingga Pemkab Konsel lolos dari sanksi tegas yang diputuskan Bendahara Negara, Sri Mulyani itu.
“Ditengah Pandemi Covid-19 ini, memang kita sangat membutuhkan anggaran yang ready. Anggaran tersebut kemudian bisa kita alokasikan untuk segala upaya dan tindakan Pemda dalam menangani Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Dikatakan, dengan tepat waktunya transfer Dana DAU bulan Mei 2020, sejumlah item anggaran bisa dibiayai, baik anggaran tindak tanggap Pandemi Covid-19 juga untuk item anggaran lain.
Diketahui, sanksi turun bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang dianggap lamban dalam menindaklanjuti instruksi pusat tersebut. Menteri Keuangan memberi sanksi menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020 namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020. Sehingga bagi daerah yang dimaksud tidak menerima DAU pada Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian ABPD 2020.
Terdapat 380 pemerintah daerah seluruh Indonesia yang diberikan sanksi penyaluran DAU dan/atau DBH, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari 380 Pemda tersebut, 11 diantaranya adalah Pemda di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu, Konawe, Muna, Kendari, Baubau, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Muna Barat.
Salinan surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerjasama Antar Lembaga, Diah Sarkorini, atas nama Menteri Keuangan RI, tertanggal 29 April 2019.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, Menkeu melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian ABPD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Reporter: Marwan Toasa
















