Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasionalVideo

Taman Topekkong Saksi Bisu Ancha Mayor Labrak 3 M

×

Taman Topekkong Saksi Bisu Ancha Mayor Labrak 3 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kasus Covid -19 di Indonesia terus meningkat, salah satunya disebabkan kurang disiplinnya penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sementara prokes 3M meliputi Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak.

Example 300x600

Berkaitan hal tersebut yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, lebih ganas dari kasus pada virus Covid 19, karena kasus 3M bukan terjadi dilingkup kesehatan melalui virus Corona, juga terjadi di lingkun PDAM Sinjai.

Nampak mirip tak sama kasus 3M di Kabupaten Sinjai di sebabkan karena akibat postingan terkait pemotongan dana insentif satgas Covid 19 pemerhati sosial Ancha mayor di polisikan hal tersebut juga di alami akibat fee 10% dari aliran dana Hibah PDAM senilai Rp. 3 M oleh Sutaman selaku mantan Dirut.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Dukung Peran Aktif Penyuluh Pertanian dalam Program Irigasi

Keduanya menjalani proses hukum, baik Ancha Mayor dan Suratman membuat pemerhati Sosial bersama Laskar Berantas Korupsi (Labrak) gelar aksi unjuk rasa, di Taman Topekkong Denma, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Rabu (02/06/2021).

Dalam orasinya Ancha Mayor menyampaikan adanya dugaan korupsi belum di proses dan tidak terpublikasi di Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut membuat Ancha Mayor tantang Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa berserta jajarannya hingga Aparat penegak hukum (APH)

Terutama tipikor meliputi kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dugaan korupsi di Kabupaten Sinjai. Simak videonya:

Baca Juga :  Berkas Gugatan Satpam Pasal 31 Ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung akan Diserahkan Kamis, 23 Januari 2025

Berita terkait: https://faktual.net/tak-mampu-bayar-setoran-mantan-dirut-pdam-non-job/

Bahwa apa yang sebutnya jika itu salah, tidak sesuai dengan fakta atau mengandung fitnah dirinya siap di penjarah selama empat tahun.

“Apa yang saya katakan itu salah dan tidak sesuai fakta, disini dekat kantor polisi, kantor kejaksaan, dan kantor pengadilan langsung saja siap dipenjara empat tahun tanpa proses persidangan karena saya hukumannya kalau fitnah” tegasnya.

Di perjelas direktur komite pemantau legislatif, Ocha mengatakan bahwa penegak hukum di kabupaten sinjai menjalankan sesuai dengan amanah undang undang.

“Penegak hukum di Sinjai tidak sesuai dengan amanat undang undang yang mereka jalankan” jelasnya. simak vidonya:

 

Editor:Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600