Jakarta, Faktual.Net– Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Pren) di Jalan Tanah Merah Perrjuangan, RW 07, Selasa (28/07/2020).
Hasilnya, 24 warga yang tidak mengenakan masker langsung didata dan di jatuhi sanksi.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Hari ini ada 24 warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan 5 pelanggar di kenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,”kata Sukarmin didampingi Ketua RW 07 Sueb.
Ia menegaskan, operasi ini terus dilaksanakan agar masyarakat semkain patuh menjalankan protokol kesehatan demi mencengah pehyebaran COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Ketua RW 07, Sueb berharap kedisplinan warga meningkat untuk mematuhi protokol kesehatan pencengahan COVID-19.
“Kami rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M),”ungkap Sueb.(Amin)
‘
















