Faktual. Net, Kendari. Dua pasangan calon (paslon) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan melalui tahapan-tahapan panjang agar bisa menjadi RI 1 dan RI 2.
Hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) akan digelar bersamaan dengan pemilu legislatif yaitu pada 17 April 2019. Namun tahapan-tahapannya diatur secara terpisah.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh paslon capres dan cawapres 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
4-10 Agustus – Pendaftaran capres dan cawapres.
5-11 Agustus – Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres.
11-14 Agustus – Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.
15-17 Agustus – Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
18-20 Agustus – Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.
20-22 Agustus – Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.
22-24 Agustus – Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.
25-27 Agustus – Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol.
28 Agustus-10 September – Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat.
11-14 September – Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.
15-19 September – Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon.
20 September 2018 – Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
21 September – Penetapan nomor urut pasangan calon.
23 September 2018-13 April 2019 – Pelaksanaan kampanye pasangan calon.
14-16 April 2019 – Masa tenang sebelum pemungutan suara.
17 April 2019 – Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.