Faktual.Net, Jakarta. Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen yang terdiri dari Babinkum TNI dan Advokat Rakyat Semesta dalam suratnya yang ber Nomor 20/TPH-ARS/Pengalihan-Penahanan/0819 Perihal Pengalihan Penahanan Kivlan Zen yang perlu…
Penundaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.