Faktual.Net, Serang, Banten – Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran…
Langgar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.