Example floating
Example floating
Daerah

Surat Edaran Bupati Konsel, Masa Libur Sekolah Diperpanjang Lima Hari

×

Surat Edaran Bupati Konsel, Masa Libur Sekolah Diperpanjang Lima Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS negeri, swasta dan non formal selama Lima Hari.

Hal ini sesuai surat edaran (SE) yang Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, ST.,MM Nomor 420/355 tentang perpanjangan masa belajar di rumah peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS dan lembaga pendidikan non formal di Kabupaten Konsel mulai tanggal 31 maret sampai 4 april 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pada tanggal 27 maret 2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menjelaskan bahwa surat edaran dikeluarkan pemkab konsel menindaklanjuti Keputusan Kepala BBNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana, Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, perpanjangan libur sekolah sesuai SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 pertanggal 24 Maret 2020, tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 serta semakin meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

“Berdasarkan hal itu kami putuskan memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik se Konsel mulai tanggal 31 Maret sampai 4 April 2020,” terangnya Surunuddin Dangga saat dikonfirmasi Jum’at, 27/3/2020.

Terkait surat edaran terbaru BNPB menambah masa libur selama 91 hari tepatnya sampai 29 mei 2020 mendatang, Bupati Konsel sementara ini masi belum memberlakukan kebijakan tersebut, sebab masi melihat situasi dan kondisi yang ada.

“Tidak mesti sampai 29 Mei 2020. Secara nasional begitu, kalau dimungkinkan kita akan laksanakan. Yang jelas kita masi menunggu perkembangan dilapangan,” terangnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit