Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalPeristiwa

Sultra Darurat Ekologis, Erwin Usman “Ini Yang Harus Dilakukan Gubernur”

×

Sultra Darurat Ekologis, Erwin Usman “Ini Yang Harus Dilakukan Gubernur”

Sebarkan artikel ini
Jalan Poros Kendari - Kolaka, Tepatnya di Ameroro Konawe, Longsor Akibat Hujan Lebat dan Banjir
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Bencana alam (baca : banjir bandang) yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah masuk kategori bencana ekologis. Hal tersebut tegas dikatakan oleh Erwin Usman kepada faktual.net pada Rabu, 12/6/2019 melalui pesan selulernya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pos Perjuangan Rakyat (DPP Pospera) Erwin Usman mengatakan bahwa terkait kejadian di Sultra maka tindakan yang wajib diambil pengurus negara dalam hal ini Gubernur Provinsi Sultra bapak H.Ali Mazi harus bekerja keras dalam hal mengatasi masalah tersebut.

Example 300x600

“Bencana yang terjadi ini sudah masuk pada level kritis (critical ecology). Bencana ini hampir setiap tahun terjadi, banjir ini hampir setiap tahun terjadi, ketika ada hujan banjir lagi, bukan hanya tahun ini, tahun-tahun lalu juga telah terjadi dan ini harus jadi pembelajaran bagi pimpinan daerah” kata mantan aktivis WALHI Sultra ini.

Erwin Usman mengatakan bahwa pekerjaan rumah strategis yang harus dilakukan oleh Gubernur dan jajaran Pemerintah Kabupaten terdampak bencana adalah bentuk Tim Terpadu Tata Kelola Sumber Dalam Alam (SDA),  tim tersebut harus beranggotakan unsur dinas terkait urusan lingkungan, polri, akademisi dan para pegiat isu Lingkungan Hidup dan Pengelola Sumber Daya Alam.

Baca Juga :  Raker Rekreatif PERKAPJU III Tetap Progam Komplit

Harapannya Erwin adalah tim ini harus bekerja untuk menginventarisir keseluruhan izin konversi lahan untuk kepentingan eksploitasi SDA yang ada (existing) di Sultra. Selain itu tim juga harus dapat menemu kenali potensi pelanggaran hukum yang timbul dari pelaku pemegang izin konversi lahan untuk selanjutnya direkommendasikan untuk diambil tindakan hukum yang tegas dan dapat memetakan wilayah kelola strategis SDA yang termasuk dalam kategori ekologi genting yang selanjutnya terhadap wilayah ini tidak boleh terbit izin/aktivitas eksploitasi alam yang destruktif.

Ditambahkan lagi oleh Erwin Usman bahwa untuk menyusun kerangka kebijakan baru (new policy) PSDA yang sifatnya partisipatif harus berbasis pada prinsip keberlanjutan pelayanan alam, keselamatan dan kesejahteraan rakyat, dan peningkatan produktifitas rakyat. Tindakan ini sebagai kebijakan korektif terhadap era “obral izin SDA” pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Dr.Sulaeman Natsir, S.Kom., M.AP, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional tahun 2025

Selain itu bagi Erwin yang perlu di lakukan Gubernur Sultra adalah moratorium izin baru terkait konversi lahan yang ada di Sulawesi Tenggara. Sudah cukup situasi krisis ekologi akibat brutal dan serampangannya izin konversi lahan yang dikeluarkan pemda tanpa memperhatikan kemampuan pelayanan alam dan keberlanjutan kehidupan generasi masa depan.

Dan terakhir kata Erwin dan ini yang terpenting adalah evaluasi korporasi tambang dan perkebunan kelapa sawit yang nakal dan bandel, apalagi bila sudah berkali-kali ditegur dan direkomendasikan untuk ditindak tegas (termasuk rekomendasi Tim Korsup KPK RI) segera diambil langkah hukum tegas. Cabut izinnya dan lakukan penindakan hukum yang terukur dan transparan.

Reporter : Aco Rahman Ismail

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600