faktual.net, Jakarta – Karena terbongkarnya kasus penggelapan dana wajib retribusi sebesar kurang lebih Rp 500 juta yang diduga dilakukan oknum PJLP dan para oknum Kasatpel di kecamatan Tanjung Priok, kinerja Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara perlu dipertanyakan Fakta Integritasnya di awal tahun 2025.
Pasalnya oknum pjlp terduga pelaku penggelapan uang retribusi di wilayah kecamatan Tanjung Priok yang mencapai kurang lebih Rp 500 juta itu, malah diperpanjang kontrak kerjanya oleh pihak Sudin Lingkungan Hidup. Begitupun dengan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup kecamatan Tanjung Priok tetap dipertahankan posisinya. Hal itu yang menjdi pertanyaan para penggiat anti korupsi, salah satunya penggiat anti korupsi Supriyatna.
Menurut Supriyatna, Seharusnya pihak Sudin melakukan hukuman disiplin atau internal terhadap para terduga pelaku penggelapan uang retribusi milik Pemprov DKI. Namun kenyataannya malah sebaliknya yaitu diperpanjang kontrak kerjanya.
“Ini terkesan adanya proses ‘penyelesaian dibawah meja’ yang dilakukan para oknum tersebut, dan akhirnya diduga para pelaku menjadi ‘aman’ pada posisinya,” ujarnya.
Karena itu, Supriyatna meminta Kejari Jakarta Utara turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dana retribusi yang dilakukan oleh oknum PJLP dan Kasatpel Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sedangkan untuk Dinas Lingkungan Hidup DKI, Supriyatna berharap, dapat segera melakukan evaluasi terhadap jajaran petinggi di lingkungan hidup Jakarta Utara.
Seperti diketahui sebelumnya, Diduga akibat motif ekonomi oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, nekad gelapkan dana retribusi kebersihan pemprov DKI selama 8 tahun hingga mencapai ratusan juta rupiah bersama para oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Tanjung Priok.
Hingga berita ini tayang Kasudin Lh Jakarta Utara Edy Mulyanto belum merespon konfirmasi informasi publik yang disampaikan.(Zul)