Faktual.Net, Kendari, Sultra. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Kaper ORI Sultra) Mastri Susilo, S.Pd., M.P., dikunjungi Wakil Bupati Buton Utara, Ahali S.H., M.H. beserta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) di kantor perwakilan ORI Sultra pada Kamis, 31 Maret 2022. Kunjungan tersebut untuk menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Butur tahun 2021.
Pada tahun 2021, Butur memperoleh hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 62.61 dan masuk ke dalam zona kuning. Hasil ini meningkat dibandingkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2019, yakni 50.39 dan masuk dalam kategori zona merah.
Belum adanya indikator elektronik (website), SK pejabat pengaduan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan belum lengkapnya standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, produk layanan, biaya dan jangka waktu menjadi beberapa hal yang mempengaruhi hasil penilaian kepatuhan di Butur.
“Kita arahkan, jika sudah ada website pemda produk layanan bisa dimasukan ke website pemda, jika standar pelayanan sudah dimasukan ke website, bisa membantu untuk perbaikan penilaian kepatuhan dan masuk ke dalam kategori zona hijau” ujar Irman Badu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Sultra saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Butur.
“Jika terdapat banyak produk layanan, untuk menyiasati informasi offline, mungkin dapat disediakan 1 unit Personal Computer (PC) atau laptop untuk menyediakan semua informasi standar pelayanan publik sekaligus IKM”, ucap Mastri Susilo.
“Jika kita sudah memiliki tujuan yg sama untuk memberikan pelayanan yang baik kita dapat melakukan perbaikan standar pelayanan publik tersebut, sebelum penilaian kepatuhan kita akan melakukan workshop untuk memberikan informasi OPD atau standar pelayanan publik yang akan dinilai kepatuhannya. Pada dasarnya fokus penilaian kepatuhan adalah komponen standar pelayanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat”, tambah Mastri Susilo.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ini dilakukan secara langsung ke masing-masing pemda, agar perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan dapat didiskusikan secara langsung sehingga di tahun selanjutnya nilai kepatuhan pelayanan publik pada pemerintah daerah dapat meningkat. Karena masing masing pemda sudah disampaikan komponen-komponen apa yang masih kurang dan harus segera diperbaiki.
Pantauan media, di kesempatan tersebut, Mastri Susilo juga menyerahkan draf Memorandum of Understanding (MoU) antara ORI dan Pemerintah Kabupaten Butur untuk dapat di review sebelum dilakukan penandatanganan MOU.
Mou ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara ORI dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Mou ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, upaya pencegahan maladminstasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayanan publik.
Redaksi