Faktual.Net, Serang, Banten – Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Muspika Ciruas, Babinsa Koramil 0602-12/Ciruas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pulo lakukan langkah Sosialisasi dan Pelatihan PPKM Skala Mikro di Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten, Jumat (4/6/2021).
“Kami Selaku pemerintahan Desa Pulo, Alhamdulillah telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Pelatihan PPKM Mikro ini,” papar Tambi HM Kepala Desa Pulo.
Salah satu yang dilakukan adalah membentuk posko PPKM Skala Mikro di wilayah Desa Pulo. Posko ini memiliki fungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan COVID-19 di desa.
“Semoga dengan adanya pelatihan dan sosialisasi ini para Ketua Satgas COVID-19 ataupun yang berperan membantu dipelaksanaan PPKM Mikro ini bisa memahami dan mengerti sehingga berjalan dengan apa yang diharapkan,” kata Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si.
Didirikannya PPKM Mikro tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, dalam kegiatan hari ini, Muspika Ciruas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga sekaligus memberikan informasi, himbauan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Reporter : Oman















