Example floating
BeritaDaerahHeadline

Soroti Proyek Belum Tuntas, Pelaksana Naik Pitam, Niat Polisikan Wartawan Faktual.Net

×

Soroti Proyek Belum Tuntas, Pelaksana Naik Pitam, Niat Polisikan Wartawan Faktual.Net

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Proyek Jalan Barania T.A 2020 Belum Tuntas, Akibatnya menuai pertanyaan berbagai pihak, dugaan pungutan retribusi terhadap warga Dusun Kaddarobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Senin (08/03/2021).

Pekerjaan peningkatan jalan ruas Tassoso- Mattirowalie tergabung paket 03, berasal dari instansi Pemda Kabupaten Sinjai, satuan kerja dinas PUPR, Pagu Rp 27.016.048.975,00 HPS Rp 26.938.497.058,00, T.A 2020, Sumber Dana APBD, pelaksana PT. Yabes Sarana Mandiri.

Di beritakan sebelumnya berjudul “Proyek Jalan Barania T.A 2020 Belum Tuntas, Kades: Pelaksana Banyak Bicarana” membuat oknum tertentu naik pitam di sinyalir subkontnya.

Berita terkait: https://faktual.net/proyek-jalan-barania-t-a-2020-belum-tuntas-kades-pelaksana-banyak-bicarana/

Sekedar informasi bahwa pekerjaan kontraknya selesai sekitar desember 2020, namun hingga saat ini maret 2021, bagian dari pekerjaan proyek tersebut belum tuntas. Seperti drainasenya, dan taludnya tampak belum tuntas.

Ket foto: Sambar Kabiro Sinjai Faktual.Net

Salah satunya contoh, di ungkap oleh NL (inisial) ia mengakui bahwa sudah membayar biaya retribusi yang masuk kerumahnya sebanyak Rp.700 000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).

“Waktunya datang adekku dari makassar natanyakki itu tukang pasang batu, ini di kerjaji jembatan (rec.retribusi), sebelumnya di kerja itu adaji jembatan yang masuk dirumahku, itupi natidak ada, di kerjapi karena dulu nadoserki, itu pun besinya yang di pake dulu itu nakasih lurus baru napasang kembali cuma semennya,” ucapnya.

Baca Juga :  Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video

Terpisah Pekerja IW bersama temanya yang mengonfirmasi Wartawan Faktual Net, sempat naik pitam, bahkan ancam lapor Polisi.?

“Keterlaluan kamu, kalau tidak ada yang bisa diberikan sepertinya kamu mau menggit saya,” kata IW dengan dialeg bahasa khad bugis.

Lanjut, teman IW, (inisial) AM yang juga mengkonfirmasi Wartawan Faktual mengungkapkan bahwa beritanya tidak berimbang.

“Beritamu tidak berimbang dan sudah melanggar Kode Etik. Bisa dilaporkan itu,” tambah kerabat Iw.

Sekedar informasi bukan hanya NL, diduga membayar biaya retribusi disinyalir sekitar 8 KK warga Dusun Kaddarobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Nominal pembayarannya kisaran Rp. 250 000,- hingga Rp.1000 000,-

“Simak Video kondisi hasil Pekerjaan paket 03 TA 2020″ :

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG

Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)