
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Ketua DPD GMNI Sultra Muhammad Amang, nilai pernyataan yang kontroversi antara Pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Presiden Jokowi melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, soal sosialisasi UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi menggelar rapat internal via video conference untuk membahas Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh kelompok masyarakat, dari akademisi, buruh, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Donny menyebutkan, dalam rapat itu Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga, dan gubernur untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
Amang mengatakan, statement Gubernur Sultra Ali Mazi dalam berita yang dilansir di media Kendaripos.co.id menyebutkan bahwa, kita semua belum tahu bagaimana aplikasi dan implikasi perundangan ini sebelum disosialisasikan atau diuji secara empirik. Akan memberi manfaat atau tidak untuk kepentingan rakyat.
“Publik harus dicerahkan, jangan membuat suasana tambah gadu, pernyataan dari Istana negara dengan pernyataan Gubernur Sultra,” jelas Amang Selasa 13/09/2020.
Lanjut Amang, Presiden Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga dan gubernur untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja, sekaligus membantah berbagai Hoaks yang beredar. Sementara Gubernur sendiri belum tahu isi dari UU tersebut. Karena memang pada dasarnya UU Ciptker tidak disosialisasikan.
“Buktinya, Gubernur saja belum tahu. Kami berharap agar negara tidak memberikan berita yang kontroversi agar publik tercerahkan, pernyataan ini harus di klarifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut, apakah pernyataan dari Istana negara yang keliru, ataukah memang Gubernur Sultra yang mengabaikan perintah Presiden untuk mensosialisasikan UU Ciptaker ?
“Gubenur Ali Mazi akan kita uji, akan seperti apa sikapnya. menolak ataukah mendukung berhubung Sultra banyak Investor tambang besar, mari kita nantikan,” pungkasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, ayo lawan hoaks, cerdaskan kehidupan bangsa. Negara harus berdaulat. Merdeka hidup rakyat.
Abdul Rahman Saleh Ketua DPRD Sultra menolak dengan tegas keberadaan dan eksistensi UU Ciptaker. karena sosialisasi tidak jalan tiba-tiba disahkan, dan mayoritas permintaan masyarakat Sulawesi Tenggara menolak UU Omnibuslaw ini.
GMNI secara nasional menolak UU Cipta Kerja, DPP GMNI siap tempuh langkah Judicial Review ke MK.
Reporter: Kariadi













