Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Askal Kembali Desak Kejati Sultra Usut Tuntas

Faktual.Net, Kendari — Forum Pemuda Buton menggugat (FPBM), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/05/2023).

Melalui koodinator lapangan Aksal menanyakan soal perkembangan laporan dan progres penanganan kasus atas dugaan paraktek pelanggaran kode etik dan prilaku hingga dugaan KKN yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Buton. Karena dinilai tidak komperatif dan melanggar hukum atas pengadaan Randis Toyota Fortuner dalam praktek malladminitrasi.

“Kedatangan saya hari ini, untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan tersebut oleh oknum Kajari Buton,” ungkap Askal Tampo, sapaan akrab.

Baca Juga :  Ketua PPP Sultra ASR Target 10 Kursi di Pemilu 2024

Askal juga meminta kepada pihak Kejati Sultra, untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut yang sudah dilaporkan sejak pada Jumat (19/05/2023) lalu.

“Untuk sejauh ini, tanggapan dari pihak Kejati Sultra memang ada sebagian yang sudah diproses. Namun kita ingin, ini dipercepat prosesnya agar dituntaskan,” harap Askal saat diwawancarai Jurnalis Faktual.Net

Dia juga meminta Kejati Sultra untuk segera menyelidiki dugaan tersebut Jangan sampai laporan ini hanya terkesan didiamkan oleh Kejati Sultra. Padahal sudah terhitung seminggu sejak diterimanya laporan di Kejati Sultra

Baca Juga :  Abaikan Fakta BAP, Kuasa Hukum Amalia Sabara akan Ajukan Eksepsi di PN Kendari

“Jika lambatnya penanganannya perkara ini, maka kami akan kembali melakukan gerakan demonstrasi yang berjilid-jilid,” tegas Askal.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra menerima kedatangan Korlap FPBM dan menjelaskan untuk sejauh ini laporannya masi diproses.

“Jadi begini, laporannya sudah dimasukan sekarang berada di meja Asisten pengawasan, lagi sementara ditelaah,” ucap asisten pengawas Kejati Sultra, Andi Mirnawati.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini