Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Sepekan KKYD, Polsek Limpung Amankan Ratusan Botol Miras

×

Sepekan KKYD, Polsek Limpung Amankan Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Jajaran Kepolisian Sektor Limpung Polres Batang, Senin (30/11/2020) malam hingga dini hari menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Banyuputih dan Limpung. Hasilnya ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo mengatakan, polisi menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, tujuanya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Hasil KKYD selama sepekan ini, kami amankan 317 botol miras dari beberapa jenis seperti AO, Ciu, Congyang, Vodka dan yang lainya,” kata Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo saat ditemui di Mapolsek setempat pada Selasa (1/12/2020).

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan setiap malam di pimpin langsung oleh Kapolsek Limpung dengan menerjunkan seluruh anggotanya untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga :  Ruas Pongkowulu Buton Utara jadi Prioritas Pemprov Sultra 2026

“Kita sisir beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berjualan miras, termasuk ke toko kelontong, warung remang-remang dan kafe,” ungkapnya.

Kapolsek berkata, keberhasilan ini berkat adanya peran serta semua komponen masyarakat dalam menciptakan dan mewujudkan kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Limpung dan Banyuputih.

“Terima kasih kami sampaikan pada semua lapisan masyarakat yang terus bersinergi mewujudkan kamtibmas kondusif di Limpung dan Banyuputih. Pihaknya berharap masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Barang bukti miras tersebut akan diserahkan ke Polres Batang untuk dimusnahkan dan bagi penjual miras akan dikenakan sanksi tipiring.

“Sebelum di musnahkan akan di gunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan nantinya guna proses tipiring,” tambahnya.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit