Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Sempat ‘Hening’, Lokalisasi Rawamalang Jakut Diduga Beroperasi Lagi

×

Sempat ‘Hening’, Lokalisasi Rawamalang Jakut Diduga Beroperasi Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net Jakarta – Permukiman di dekat kawasan hutan kota Rawamalang, Cilincing, yang sempat disambangi oleh Satpol PP Jakarta Utara dan ditutup, beberapa tahun silam diduga beroperasi lagi.Informasi ini disampaikan kepada tim media online dan mendapatkan tanggapan dari Dewan Kota Jakut Saipul Abu Gozala. SH, pada Kamis(12/6). “Permasalahan sosial ya di situ ya,” Ucapnya.

Saipul menambahkan, Saya sebagai Dewan kota sangat menyayangkan yang memohon dan kemudian menghimbau kepada stekholder-stekholder diwilayah setempat yang ada diwilayah untuk segera di tertibkan, dirapikan dibereskan sesuai dengan aturan Pergub dan Perdanya.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“itu kan harus dirapikan dengan segera karena masyarakat sudah resah terhadap daerah rawamalang tersebut, gitu kan juga mengganggu Aktivitas masyarakat apalagi anak-anak di bawah umur dan juga. Para ibu-ibu yang ada di situ sehingga kami mohonlah untuk segera dirapikan biar juga kondusif di wilayah tersebut” .pungkas Saipul Abu Gozala. SH.

Patut diketahui terkait aturan dan peraturan penyelenggaraan pariwisata di Provinsi Jakarta, Dikaitkan dengan Produk Hukum yaitu ;

1.Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan

2.Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta

3.Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum:

4.Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan:

Dan sebagai informasi, Beberapa kafe di Rawamalang pernah dibongkar karena melanggar Perda Ketertiban Umum (Perda Nomor 8 Tahun 2007). Pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya ada himbauan, dan kafe-kafe tersebut dianggap melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 Perda tersebut.

Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media, terhadap Instansi Terkait.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600